Hukum Islam
kompasiana.com Mukallaf Orang mukallaf adalah orang muslim yang berkewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena sudah mampu (akhil baligh). Hukum-hukum Islam Huk Islam terbagi menjadi lima yaitu: wajib yaitu perintah itu harus dikerjakan. Jika perintah dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan maka berdosa. Wajib ada 2 bagian yaitu: Wajib ain dan Wajib Kifayah. Sunnah yaitu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi menjadi dua yaitu: Sunnah mu'akad dan Sunnah ghairu mu'akad. Haram yaitu suatu perkara jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan maka akan mendapat dosa. Contohnya seperti mencuri, berzina, meminum minuman keras, dll. Makruh yaitu suatu perkara jika dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan maka akan mendapat pahala. Contohnya: makan bawang merah mentah, petai. Mubah yaitu suatu perkara apabila dikerjakan atau dikerjakan tida