Hukum Islam
kompasiana.com |
Orang mukallaf adalah orang muslim yang berkewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena sudah mampu (akhil baligh).
Hukum-hukum Islam
Huk Islam terbagi menjadi lima yaitu:
- wajib yaitu perintah itu harus dikerjakan. Jika perintah dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan maka berdosa. Wajib ada 2 bagian yaitu: Wajib ain dan Wajib Kifayah.
- Sunnah yaitu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi menjadi dua yaitu: Sunnah mu'akad dan Sunnah ghairu mu'akad.
- Haram yaitu suatu perkara jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan maka akan mendapat dosa. Contohnya seperti mencuri, berzina, meminum minuman keras, dll.
- Makruh yaitu suatu perkara jika dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan maka akan mendapat pahala. Contohnya: makan bawang merah mentah, petai.
- Mubah yaitu suatu perkara apabila dikerjakan atau dikerjakan tidak mendapat mendapat pahala dan juga tidak berdosa. Contohnya seperti: Makan, tidur dan sebagainya.
Syarat dan Rukun Islam
Rukum Islam ada 5 yaitu:
- Mengucapkan dua kalimat syahadat
- Mengerjakan sholat lima waktu
- Mengeluarkan zakat
- Berpuasa di bulan Ramadan
- Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Comments
Post a Comment