Pengertian Thaharah: Macam-macam Air untuk Bersesuci dan Pembagian Menurut Hukumnya

image: santri-net
                                                    


Pengertian Thaharah

   Thaharah artinya bersesuci. Menurut Syara thaharah adalah bersesuci dari hadats dan najis.

  • Bersesuci dari hadits dapat dilakukan dengan wudlu, mandi dan tayamum.
  • Bersesuci dari najis yaitu menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.


Macam-macam Air
   Air yang dapat dipakai bersesuci adalah air yang bersih atau suci, yaitu air yang turun dari langit dan keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersesuci.
   Air yang suci dan menyucikan misalnya seperti:

  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air laut
  4. Air sungai
  5. Air salju
  6. Air telaga
  7. Air embun


Pembagian Air Menurut Hukumnya
   Dari segi hukumnya, air dibagi menjadi empat bagian yaitu:

  1. Air suci dan menyucikan, yaitu air mutlak artinya air itu masih murni, dapat digunakan untuk bersesuci dan hukumnya tidak makruh.
  2. Air suci dan dapat menyucikan tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari di tempat logam bukan emas).
  3. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan, yaitu air yang sudah digunakan untuk bersesuci untuk menghilangkan najis atau hadats walaupun tidak berubah warna, rasa, dan baunya.
  4. Air mutanajis, yaitu air yang terkena najis dan jumlahnya kurang dari dua kulah. Jika lebih dari dua kulah  dan tidak berubah sifatnya (bau, rasa, warna) maka sah untuk bersesuci.


catatan: dua kulah sama dengan 217 liter, jika berbentuk bak maka besarnya:
panjang = 62,4 cm lebar 62,4 cm tinggi=62,4 cm atau melebihinya.

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Islam